
Purbalingga, (10 /3) Suratmo, M.Pd, selaku pengawas Madrasah Aliyah Tingkat Provinsi, melakukan Pendampingan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah /PKKM di MAN Purbalingga.
Empat Komponen
Beliau mengatakan : “Ada empat kompetensi utama yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ini, yakni Usaha Pengembangan Madrasah, Pelaksanaan Tugas Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan dan Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan dan Hasil Kinerja Kepala Madrasah.”
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Usaha Pengembangan Madrasah;
Pelaksanaan tugas manajerial; pengembangan kewirausahaan; supervisi pada guru dan tenaga kependidikan;
Hasil Kerja Kepala Madrasah.
Harapan
Beliau berharap adanya kerja keras Tim Work untuk saling support dengan mempersiapkan seluruh dokumen PKKM selama empat tahunan, sebagaimana Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.
Sehingga Kepala madrasah dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan berdasarkan hasil nilai kinerjanya. Kepala madrasah menjadikan hasil penilaian kinerja sebagai acuan untuk meningkatkan kualitasnya sebagai kepala madrasah.

Mudah mudahan proses pembinaan dan pembimbingan terhadap kinerja kepala madrasah dapat terlaksana dengan baik dan dapat meningkatkan mutu pendidikan madrasah. Penyegaran dilakukan oleh mulai pukul 09.30 hingga 12.00 WIB. (Subhan).