Zona Integritas
Program Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan program nasional dalam upaya pencegahan korupsi dan reformasi birokrasi di Indonesia yang menjadi prioritas Kementerian Agama. Program ini dilakukan setelah dilaksanakannya pencanangan Kementerian Agama sebagai Kementerian yang berkomitmen untuk membangun Zona Integritas sejak Desember 2012 yang dicanangkan oleh Menteri Agama dengan disaksikan oleh perwakilan seluruh institusi/lembaga pengawasan seperti KPK, BPK, BPKP, ORI, dan seluruh elemen masyarakat. Pencanangan ini merupakan komitmen nyata Kementerian Agama dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dan
reformasi birokrasi di Indonesia, khususnya di lingkungan instansi pemerintah.
Selanjutnya, komitmen Kementerian Agama dalam pemberantasan korupsi tersebut semakin nyata dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Agama. Upaya tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai kebijakan, rencana aksi dan kegiatan serta public campaign yang tiada henti guna mendukung tercapainya tujuan dari program tersebut, antara lain melalui kegiatan sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi berkaitan dengan terlaksananya 26 (dua puluh enam) indikator proses dan hasil pelaksanaan ZI yang terdapat pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014. Sebagai tahapan dari program pembangunan ZI, dibentuklah satuan kerja yang menjadi pilot project pembangunan ZI yang akan diusulkan sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diharapkan akan menjadi panutan dan teladan bagi satuan kerja lainnya di lingkungan Kementerian Agama. Nantinya, setelah mendapat predikat WBK, diharapkan satuan kerja tersebut menjadi embrio sebagai satker berpredikat WBBM. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 265 Tahun 2015 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 106 Tahun 2020 tentang Penetapan Satuan Kerja Sebagai Pilot Project Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama.